Tak Ada Ampun untuk Matel, Polsek Cikupa Tertibkan Debt Collector di Jalan Umum
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Polsek Cikupa kegiatan rutin yang ditingkatkan |
Tangerang, bongkarfaktaNews— Polsek Cikupa Polresta Tangerang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian menyasar langsung aktivitas mata elang (matel) atau debt collector yang dinilai kerap meresahkan masyarakat, Jumat (30/1/2026).
Operasi yang dimulai sejak pukul 14.40 WIB tersebut dipimpin oleh Panwas Kanit Samapta Polsek Cikupa Iptu Amir Murtado, dengan pengerahan personel di sejumlah titik rawan wilayah hukum Polsek Cikupa.
Adapun lokasi operasi meliputi Jalan Pemda Tigaraksa Desa Budi mulia, Jalan Pemda Tigaraksa samping SPBU Desa Bojong, serta Jalan Raya Serang KM 16,5 Desa Talaga, yang selama ini disinyalir kerap menjadi lokasi aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan tegas dan peringatan keras kepada para debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik. Polisi juga menegaskan bahwa setiap tindakan penagihan wajib dilengkapi dokumen resmi dari lembaga pembiayaan serta dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini gangguan kamtibmas, sekaligus merespons keresahan masyarakat terhadap praktik-praktik penagihan yang kerap berujung intimidasi dan konflik di lapangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi KRYD akan terus digelar secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penindakan dan langkah preventif akan terus dilakukan demi menjamin rasa aman masyarakat,” tegas Kapolsek.
Polsek Cikupa menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, menutup ruang gerak praktik ilegal, serta memastikan wilayah hukum Cikupa tetap aman, tertib, dan kondusif.
