BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

HELM TAKTIKAL MAUT! Siswa 14 Tahun Tewas, Dankorbrimob Minta Maaf & Tegaskan Proses Hukum Tegas

 


Jakarta, BongkarfaktaNews – Komandan Korps Brimob Polri, Ramdani Hidayat, menyampaikan permohonan maaf resmi atas aksi penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, hingga menewaskan AT (14), siswa MTs di Maluku Tenggara.


Ramdani menegaskan, institusinya tidak mentolerir pelanggaran anggota. Kasus tersebut kini ditarik dan ditangani langsung oleh Polda Maluku guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.


Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Ia dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 UU Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.


Kronologi Tragis Dini Hari


Insiden terjadi Kamis (19/2) dini hari saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara. Saat menerima laporan warga, petugas bergerak ke Desa Fiditan.


Di lokasi, dua sepeda motor melaju kencang. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun justru mengenai pelipis korban hingga terjatuh telungkup.


Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pukul 13.00 WIT.


Dankorbrimob memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk soal prosedur penggunaan kekuatan di lapangan.


“Proses hukum tegas dan keras sudah tepat,” tegas Ramdani.