BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

HEBOH! Isu Produk AS Bebas Label Halal Dibantah Keras, Seskab Teddy: Itu Tidak Benar!

 


Jakarta, BongkarfaktaNews – Isu panas soal produk Amerika Serikat disebut bisa masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal akhirnya dibongkar. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar tersebut tidak benar.


Teddy memastikan, seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Produk yang wajib halal, tetap harus ada labelnya,” tegasnya.


Ia menjelaskan, lembaga halal di AS yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Tak hanya itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar di pasaran.


Pemerintah juga menegaskan telah ada Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dan AS. Artinya, pengakuan sertifikasi tetap berjalan sesuai standar dan tidak keluar dari regulasi nasional.


Kesimpulannya tegas: kerja sama dagang Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban standar nasional, termasuk aturan halal dan perlindungan konsumen.


Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi menyesatkan dan selalu merujuk pada sumber resmi.