Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Yatim Piatu Pecah! Polres Serang Tetapkan Tersangka
SERANG, Bongkarfaktanews — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Serang menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., menegaskan perkara ini ditangani secara serius dan profesional sejak laporan diterima.
Penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan SP2HP, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Laporan tersebut kami tangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum, fakta dan alat bukti,” ujar AKP Andi.
Pada 25 September 2026, penyidik menggelar perkara untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Kemudian pada 26 September, sejumlah saksi diperiksa secara pro justitia.
Sehari berikutnya, 27 September 2026, penyidik kembali menggelar perkara untuk menentukan status tersangka. Hasilnya, tersangka resmi ditetapkan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polres Serang meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban. Perlindungan dan privasi korban anak menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Polres Serang juga meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada penyidik dan tidak membuat kesimpulan di luar fakta serta proses hukum yang sedang berjalan.(Red)
