Jhonpera Desak Polda Banten dan Polresta Tangerang Usut Dugaan Galian C di Rajeg!
TANGERANG, Bongkarfaktanews — Aktivis Tangerang yang tergabung dalam Jhonpera mendesak Polda Banten dan Polresta Tangerang segera turun tangan mengusut dugaan aktivitas galian C di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang diduga tidak mengantongi izin.
Desakan tersebut disampaikan M. Abdulloh, yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, termasuk dokumen perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut M. Abdulloh, aparat tidak boleh membiarkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin berlangsung tanpa pengawasan. Ia menilai penertiban harus dilakukan secara tegas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polda Banten dan Polresta Tangerang segera mengusut dugaan galian C yang diduga tidak memiliki izin. Jangan sampai ada aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa legalitas dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas M. Abdulloh.
Sorotan tersebut memiliki dasar hukum. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Minerba dan tetap menjadi rujukan setelah perubahan regulasi pertambangan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini juga bagian dari amanat Presiden RI. Penambangan harus sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami meminta aparat bertindak tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Minta Aparat Turun ke Lokasi
M. Abdulloh berharap Polda Banten bersama Polresta Tangerang tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas galian C tersebut memiliki izin yang sah, sesuai peruntukan lahan, serta memenuhi ketentuan lingkungan dan pertambangan.
“Kami meminta aparat segera turun ke lokasi. Periksa semua dokumennya, cek izinnya, dan apabila terbukti melanggar aturan, kami berharap dilakukan tindakan tegas sesuai hukum,” katanya.
Jhonpera menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Masyarakat pun diharapkan tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Polda Banten dan Polresta Tangerang. Akankah dugaan galian C di Rajeg tersebut segera diperiksa dan ditindak jika terbukti tidak berizin.
Sampai berita ini disiarkan awak media masih mencari keterangan yang lebih lanjut.
(Red)
