Diduga Dipecat Sepihak Tanpa SP, Buruh Serang ‘Diusir’ Mendadak dari PT Charoen Pokphand Farm
Serang, BongkarfaktaNews – Rusli (32), warga Kampung Neglasari, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengaku menjadi korban dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Charoen Pokphand Indonesia (Farm Cipinang).
Peristiwa itu terjadi pada 28 Februari 2026. Rusli mengaku diberhentikan tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) sebagaimana lazimnya prosedur ketenagakerjaan.
“Saya dikeluarkan tanpa ada SP terlebih dahulu. Tiba-tiba pimpinan bilang besok tidak usah masuk lagi. Saat saya tanya salah saya apa, tidak dijawab, malah ditinggal pergi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Rusli mengaku syok dan merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri maupun mendapatkan pembinaan sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan.
Kasus ini langsung mendapat perhatian aktivis Serang Timur, Marhana alias Gajah Mada dari Paguyuban Naga Hitam. Ia menilai perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja.
“PHK harus melalui prosedur sesuai SOP dan undang-undang. Jangan main pecat sepihak. Kalau memang ada masalah kinerja, tempuh mekanisme yang diatur,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika gagal, dapat dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Charoen Pokphand Farm belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Kasus ini pun menyita perhatian warga sekitar yang berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
