BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

SIDANG NARKOBA 2 TON MEMANAS! JPU Tolak Pledoi, ABK Fandi Tetap Dituntut MATI


Batam, BongkarfaktaNews – Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Rabu malam (25/2), makin panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak nota pembelaan (pledoi) enam terdakwa, termasuk ABK Fandi Ramadhan.


Enam terdakwa terdiri dari dua warga Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, dan Hasiholan Samosir.


JPU: Fandi Tahu Aturan, Tapi Pilih Jalur Tak Resmi


Dalam repliknya, JPU menegaskan Fandi yang merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022, seharusnya paham prosedur resmi kerja di kapal asing.


Jaksa menyebut Fandi bekerja melalui perantara bernama Iwan dan diarahkan ke Kapten Hasiholan Samosir, bahkan membayar Rp2,5 juta sebagai biaya pengurusan.


Tak hanya itu, JPU juga menyoroti kejanggalan:

Fandi awalnya disebut akan bekerja di kapal kargo MV North Star, namun justru berada di kapal tanker Sea Dragon—kapal yang belakangan terbongkar membawa sabu hampir 2 ton.


“Sebagai lulusan pelayaran, terdakwa seharusnya paham kapal tanker tak boleh memuat selain minyak,” tegas jaksa di persidangan.


Meski begitu, Fandi disebut tak mempertanyakan perbedaan kapal maupun muatan.


Kuasa Hukum: Itu Tuduhan Lama, Kami Tolak!


Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, langsung membantah keras. Menurutnya, jawaban jaksa hanya mengulang tuntutan sebelumnya.


Ia menegaskan Fandi memiliki kontrak resmi enam bulan untuk bekerja di MV North Star, bukan Sea Dragon. Uang Rp2,5 juta yang dibayarkan disebut hanya bentuk terima kasih kepada perantara.


“Fandi bukan pelaku, dia korban. Dia tak tahu kapal itu membawa sabu,” tegasnya.


Dituntut Mati, Keluarga Menjerit


Dalam perkara besar ini, Fandi dituntut hukuman mati karena diduga terlibat penyelundupan sabu hampir 2 ton lewat kapal Sea Dragon.


Namun pihak keluarga tak terima. Mereka menyebut Fandi baru beberapa hari bekerja sebagai ABK dan sama sekali tak mengetahui muatan haram tersebut.


Sidang masih berlanjut. Publik kini menanti, apakah vonis mati benar-benar akan dijatuhkan dalam salah satu kasus narkoba terbesar yang pernah disidangkan di Batam ini?