BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

PECAT! Eks Kapolres Bima Kota Terseret Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Di-PTDH

 


Jakarta, BongkarfaktaNews – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus narkoba yang menjeratnya.


Putusan tegas itu disampaikan Karopenmas Div Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).


Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi etika, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari, terhitung 13–19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri—dan sanksi tersebut telah dijalani.


Puncaknya, majelis sidang memutuskan PTDH atau pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri.


Menariknya, atas putusan tersebut, Didik menyatakan menerima seluruh hasil sidang yang dibacakan Komisi Kode Etik Polri.


Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi institusi, sekaligus penegasan bahwa pelanggaran berat, apalagi terkait narkoba, tak akan ditoleransi.