BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

DIGEMPUR! 35 Kasus Narkoba Dibongkar, 54 Tersangka Diciduk – Polda Banten Selamatkan 46 Ribu Jiwa!

 ‎ 


‎Banten, BongkarfaktaNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan taringnya. Dalam dua bulan, Januari–Februari 2026, sebanyak 35 kasus narkotika berhasil dibongkar dengan total 54 tersangka diringkus.

‎Pengungkapan besar ini dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan didampingi jajaran pejabat utama Polda Banten dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/02/2026).

‎54 Tersangka Diciduk!

‎Dari total tersangka:

‎49 pria dan 5 wanita

‎32 orang pengedar

‎22 orang pemakai

‎Mereka terlibat jaringan peredaran gelap dengan motif utama: keuntungan ekonomi.

‎ Barang Bukti Fantastis!

‎Petugas mengamankan:

‎4,7 Kg sabu (± Rp4,7 miliar)

‎7,5 Kg ganja (± Rp22,5 juta)

‎30 cartridge vape etomidate (± Rp60 juta)

‎5.015 butir obat daftar G (Tramadol & Hexymer) (± Rp15 juta)

‎Total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah!

‎Dijerat Pasal Berlapis

‎Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, KUHP terbaru, hingga Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka.

‎46.501 Jiwa Terselamatkan!

‎Dari total barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan 46.501 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi bangsa,” tegas Wiwin.

‎WAR TO DRUGS!

‎Polda Banten pastikan perang terhadap narkoba tak akan pernah berhenti.