DIGEMPUR! 35 Kasus Narkoba Dibongkar, 54 Tersangka Diciduk – Polda Banten Selamatkan 46 Ribu Jiwa!
Banten, BongkarfaktaNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan taringnya. Dalam dua bulan, Januari–Februari 2026, sebanyak 35 kasus narkotika berhasil dibongkar dengan total 54 tersangka diringkus.
Pengungkapan besar ini dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan didampingi jajaran pejabat utama Polda Banten dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/02/2026).
54 Tersangka Diciduk!
Dari total tersangka:
49 pria dan 5 wanita
32 orang pengedar
22 orang pemakai
Mereka terlibat jaringan peredaran gelap dengan motif utama: keuntungan ekonomi.
Petugas mengamankan:
4,7 Kg sabu (± Rp4,7 miliar)
7,5 Kg ganja (± Rp22,5 juta)
30 cartridge vape etomidate (± Rp60 juta)
5.015 butir obat daftar G (Tramadol & Hexymer) (± Rp15 juta)
Total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah!
Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, KUHP terbaru, hingga Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka.
46.501 Jiwa Terselamatkan!
Dari total barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan 46.501 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi bangsa,” tegas Wiwin.
WAR TO DRUGS!
Polda Banten pastikan perang terhadap narkoba tak akan pernah berhenti.
