BREAKING NEWS
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax

BRUTAL! Brimob Hantam Pelajar 14 Tahun Pakai Helm Hingga Tewas, Kapolri Perintahkan Hukum Berat Tanpa Ampun!

 


Jakarta, BongkarfaktaNews – Kapolri Listyo Sigit Prabowo geram. Ia memerintahkan hukuman seberat-beratnya untuk Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku yang menganiaya pelajar MTs, Arianto Tawakal (14), hingga tewas di Tual, Maluku.


“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit, Senin (23/2/2026).


Kapolri juga menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.


Sidang etik terhadap Bripda MS digelar pukul 14.00 WIT dan dihadiri keluarga korban.


Tragedi berdarah itu terjadi Kamis (19/2/2026). Saat Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasrim Karim (15), mereka dihentikan pelaku. Bripda MS diduga memukul Arianto menggunakan helm hingga terjatuh dan bersimbah darah. Nyawa korban tak tertolong.


Sementara sang kakak mengalami patah tulang dan masih menjalani perawatan.


Polri kini dituntut membuktikan komitmennya: keadilan untuk korban, tanpa pandang bulu.