BREAKING NEWS

HPN 2026 Jadi Alarm Keras: Pers Tanpa Etika Mengancam Demokrasi



Tangerang,BongkarfaktaNews — Hari Pers Nasional (HPN) 2026 bukan panggung basa-basi. Dewan Pembina DPD SWI Kabupaten Tangerang, Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom menyentil keras praktik jurnalistik yang menyimpang dari etika dan hukum di tengah derasnya arus informasi digital, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, pers yang mengejar sensasi tanpa verifikasi justru berbahaya bagi kesadaran publik dan demokrasi.

“Pers bukan alat propaganda dan bukan mesin klik. Tanpa etika, media kehilangan marwah dan kepercayaan masyarakat,” tegas Imam.

Ia menegaskan, pers nasional wajib berdiri tegak sebagai pilar keempat demokrasi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 ayat (1) yang menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Lebih jauh, Imam mengingatkan Pasal 6 UU Pers yang mewajibkan pers menyampaikan informasi tepat, akurat, dan benar, bukan opini liar apalagi hoaks yang menyesatkan publik.

Dalam konteks etika, ia menegaskan insan pers terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), antara lain:

Akurat dan berimbang

Mengutamakan verifikasi

Tidak mencampuradukkan fakta dan opini

Menjunjung asas praduga tak bersalah

“HPN harus menjadi alarm moral. Media yang abai etika bukan sedang membangun negeri, tapi sedang merusak nalar publik,” ujarnya.

Ia berharap HPN 2026 menjadi momentum kebangkitan pers yang berani, independen, dan berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026.

Jayalah Pers Indonesia — tegak lurus pada kebenaran, hukum, dan etika.