Deklarasi Serang Menggema Jelang HPN 2026: Pers Lawan Kriminalisasi, Desak AI Bayar Karya Jurnalistik
SERANG, BongkarfaktaNews — Menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, insan pers Indonesia mengambil langkah tegas dan bersejarah. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, dan serikat perusahaan pers secara resmi menandatangani Deklarasi Perlindungan Pers di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi tersebut diteken dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang menyoroti ancaman serius terhadap kebebasan pers di era disrupsi teknologi.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, serta perwakilan berbagai organisasi media hadir dan secara bersama membacakan serta menandatangani delapan butir kesepakatan krusial.
Dalam deklarasi itu ditegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum dan HAM, serta merawat kebhinekaan. Namun, kebebasan pers kini menghadapi tekanan berlapis—mulai dari kriminalisasi jurnalis, kekerasan, hingga eksploitasi karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Salah satu poin paling tajam dalam deklarasi ini adalah desakan keras kepada perusahaan teknologi dan pengembang AI agar memberikan kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik sebagai basis data dan materi pelatihan sistem AI.
Delapan Butir Deklarasi Serang HPN 2026
Komitmen Profesionalisme
Menegaskan kerja jurnalistik yang profesional, patuh Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlindungan Wartawan
Menolak kriminalisasi terhadap jurnalis dan menuntut penegakan hukum tegas atas kekerasan serta intimidasi terhadap insan pers.
Insentif Fiskal untuk Pers
Mendorong dukungan infrastruktur digital, kebijakan no tax for knowledge, dan pembiayaan publik yang transparan demi penyehatan pers yang bertanggung jawab (BEJO’s).
Tanggung Jawab Platform Digital
Mendesak kepatuhan platform digital terhadap Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights dan peningkatan statusnya menjadi Undang-Undang.
Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik
Mendesak Pemerintah dan DPR RI memasukkan karya jurnalistik sebagai objek dilindungi dalam revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kompensasi Penggunaan AI
Menuntut kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional dari platform teknologi dan AI, serta kewajiban mencantumkan atribusi sumber media.
Cegah Monopoli Digital
Mendorong Pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media nasional.
Revisi UU Penyiaran
Mendesak percepatan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang adaptif dan berkeadilan, serta moratorium sementara ISR dan IPP selama proses revisi.
Deklarasi Serang ini diharapkan menjadi fondasi perlawanan dan arah baru bagi keberlanjutan industri pers nasional, di tengah gempuran transformasi digital, dominasi platform global, dan tekanan ekonomi yang kian nyata.
